Sesuai Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru tanggal 27 September 2016 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah bertipe C yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru tanggal 26 Oktober 2016, disebutkan : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri dari :
- Kepala Badan
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur
- Sub Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Perlindungan Aparatur
- Sub Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur
- Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur, terdiri dari :
- Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatana Aparatur
- Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Aparatur
- Sub Bidang Dikalt dan Pengembangan Kompetensi Aparatur
- Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk menyelenggaran tugas pokoknya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan ;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan tekni bidang Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan ;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.