
Surat Edaran Nomor : 822/2580/BKPP Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Melalui Aplikasi Elektronik Kenaikan Gaji Berkala (e-KGB)
23/10/2019
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat yaitu telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru bahwa:
- Proses kenaikan gaji berkala PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru akan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi elektronik Kenaikan Gaji Berkala (e-KGB) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
- Sebagai langkah awal Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan telah melakukan Rekonsiliasi Data ke SKPD/Unit Kerja dan penginputan data awal Surat KGB terakhir dan Nota Dinas/SK Jabatan terakhir (bagi Pelaksana) sekaligus mensosialisasikan sistem Elektronik Kenaikan Gaji Berkala (e-KGB).
- Penggunaan aplikasi elektronik Kenaikan Gaji Berkala (e-KGB) akan diterapkan mulai dari TMT Kenaikan Gaji Berkala 1 Januari 2020 yang prosesnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum masa TMT.
- Kenaikan Gaji Berkala secara otomatis diproses oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melalui aplikasi e-KGB apabila terpenuhinya syarat-syarat:
Selengkapnya….download Surat Edaran
Anda Mungkin Suka Juga
